Kategori Jual Beli
PENGHARAMAN MENJUAL KOTORAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam
Di antara sifat-sifat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang disebutkan dalam kitab-kitab terdahulu dan seperti yang disampaikan para nabi, bahwa beliau menghalalkan hal-hal yang baik dan mengharamkan hal-hal yang kotor serta buruk.
Ini merupakan ketetapan yang bersifat umum dalam hal makanan, minuman, pakaian, adat dan lain sebagainya. Ini merupakan kaidah yang besar, menjaga segala sesuatu yang baik-baikdan menafikan segala sesuatu yang buruk serta kotor, sebagaimana ia menjadi landasan untuk segala sesuatu yang baru dan datang, agar diqiyaskan dengan qiyas yang benar.
Ini merupakan kesempurnaan syariat ini dan termasuk unsur kekekalan dan keabadiannya. Perhatikan hadits mendatang, tentu engkau mendapatkan bahwa sejumlah hal yang diharamkan terbilang di dalamnya, sebagai isyarat bahwa itu merupakan contoh, karena ia merusak agama, badan dan akal. Maksud penyebutannya ialah mengingatkan jenis-jenisnya dan yang serupa dengannya.
“Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada saat penaklukan (Makkah), ‘Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung’. Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, beritahukanlah kepadaku tentang lemak bangkai, karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan manusia menjadikannya sebagai pelita?’ Beliau menjawab, ‘Tidak, menjualnya adalah haram’. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada saat itu, ‘Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya ketika Allah mengaramkan lemak bangkai, maka mereka mencairkannya, kemudian menjualnya dan memakan harganya”.
MAKNA GLOBAL
Syariat Islam yang komprehensif ini datang dengan membawa kemaslahatan bagi manusia, memperngatkan hal-hal yang baik, yang merupakan mayoritas penciptaan Allah di bumi bagi kita, dan mengharamkan hal-hal yang kotor. Di antara hal-hal kotor yang diharamkan ialah empat macam yang disebutkan di dalam hadits ini. Masing-masing mengsiyaratkan kepada satu jenis mudharat.
Khamr ialah segala sesuatu yang memabukkan dan mengacaukan akal. Ia merupakan induk segala hal yang kotor, yang karenanya nikmat akal menjadi tidak berfungsi pada diri manusia, padahal dengan nikmat akal inilah Allah memuliakan manusia. Di bagian mendatang akan disampaikan keadaan orang yang mabuk, yang menyeretnya ke berbagai jenis kemungkaran dan dosa besar, membangkitkan permusuhan dan kebencian di antara orang-orang Muslim, menghalangi dari kebaikan dan dzikir kepada Allah.
Kemudian disebutkan bangkai, binatang yang biasanya tidak mati kecuali setelah terjangkit mikroba dan penyakit, atau karena darahnya yang mengendap di dalam dagingnya, sehingga merusaknya. Maka memakan bangkai sangat membahayakan badan dan mengganggu kesehatan. Di samping itu, ia juga merupakan barang busuk yang menjijikan dan najis, yang dihindari jiwa. Sekiranya ia dimakan dengan perasaan jijik, tentu akan menjadi penyakit di atas penyakit, bencana di atas bencana.
Kemudian disebutkan binatang yang paling hina, kotor dan dibenci, yaitu babi, yang di dalamnya terhimpun berbagai macam mikroba dan penyakit, yang hampir tidak dapat dimatikan oleh panasnya api. Jadi mudharatnya sangat besar dan kerusakannya tak terbilang, di samping ia menjijikan dan najis.
Kemudian disebutkan mudharat dan kerusakan yang paling besar yaitu patung yang menjadi simbol kesesatan manusia. Karena patung inilah Allah dimusuhi dan disekutukan dalam ibadah kepadaNya serta pelanggaran terhadap hakNya atas makhluk. Patung atau berhala merupakan sumber kesesatan dan cobaan. Para rasul tidak diutus dan kitab-kitab tidak diturunkan melainkan untuk memerangi patung dan menyelamatkan manusia dari kejahatannya. Berapa banyak cobaan yang menimpa manusia, berapa banyak manusia yang terjerumus ke neraka hanya karena patung.
Semua hal yang kotor ini merupakan sumber kerusakan dan mudharat, yang menmpa akal, badan dan agama. Ini merupakan contoh agar segala hal yang kotor dijauhi, sekaligus untuk menjaga akal, badan dan agama dari hal-hal yang merusak. Jadi menjauhinya merupakan tindak pencegahan dari segala hal yang merusak.
KESIMPULAN HADITS
[1]. Pengharaman mejual Khamr, pengerjaannya, hal-hal yang membantu pengadaannya, meminumnya dan juga berobat dengannya. Yang termasuk dalam sebutan khamr ialah segala hal yang memabukkan, barang cair maupun padat, yang diambil dari bahan apapun, seperti anggur, kurma dan gandum, termasuk pula hasis, opium, rokok, ganja yang semuanya merupakan hal-hal kotor yang diharamkan.
[2]. Khamr diharamkan karena didalamnya terkandung mudharat dan kerusakan yang besar terhadap akal, agama, badan dan harta, disamping dapat menyeret ke kejahatan, permusuhan, tindak pidana dan lain-lainnya, yang semua dampak ini sama-sama diketahui.
[3]. Pengharaman bangkai, baik daging, lemak, darah dan semua bagiannya. Bangkai diharamkan, karena di dalamnya terkandung mudharat terhadap badan, karena di dalamnya terdapat penyakit, kotoran dan najis, ia menjijikan dan dihindari jiwa. Karena pertimbangan berbagai mudharat ini dan tidak adanya manfaat yang diambil, maka menjualnya juga diharamkan.
[4]. Jumhur ulama mengecualikan bulu bangkai, karena ia tidak berhubungan secara langsung dengan bangkai dan bukan merupakan unsur kehidupannya. Kotoran bangkai tidak boleh dijual. Adapun kulitnya termasuk najis sebelum disamak. Setelah disamak dengan cara yang baik, kotorannnya dihilangkan dan dibersihkan, maka ia menjadi halal dan suci. Begitulah pendapat jumhur. Sebagian diantara mereka membatasi penggunaannya jika ia sudah kering. Namun pendapat pertama yang lebih benar, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ia menjadi suci karena air dan daun salam (yang digunakan untuk menyamak)”
[5]. Pengharaman menjual babi, memakan, menyentuh dan berdekatan dengannya. Ia termasuk hal-hal kotor yang hanya mendatangkan kerusakan, tidak ada kemaslahatannya sama sekali. Mudharatnya terhadap badan dan akal sangat besar, karena ia dapat meracuni tubuh dan menimbulkan tabiat yang buruk terhadap pemakannya. Hal ini dapat dilihat pada orang-orang yang biasa memakannya.
[6]. Pengharaman menjual patung, karena ia dapat menyeret kepada kejahatan yang besar, bagi akal dan agama, karena menjadikannya sebagai sarana untuk menentang Allah. Di antaranya adalah salib yang menjadi simbol utama orang-orang Nasrani, begitu pula patung-patung para pemimpin dan menteri. Yang termasuk dalam hal ini ialah gambar-gambar yang dipampang di majalah, surat kabar dan media lainnya, apalagi gambar telanjang, yang dapat membangkitkan birahi para pemuda. Begitu pula fim-film porno. Semua ini merupakan kejahatan yang sama sekali tidak ada kebaikannya, merusak dan tidak ada kemaslahatannya. Tapi kemungkaran sudah akrab dengan manusia, sehinga semua itu dianggap sebagai hal yang biasa.
[7]. Menyingkirkan kerusakan itu harus di prioritaskan daripada mendatangkan kemaslahatan. Apalagi jika kerusakan lebih dominan daripada kemaslahatannya. Kemaslahatan lemak bangkai tidak mampu membolehkan penjualannya dan bermuamalah dengannya. Maka ketika mereka mengungkapkan manfaatnya, yang boleh jadi memberikan kesempatan untuk mejualnya, maka beliau menjawab, “Tidak, menjualnya adalah haram”.
[8]. Penggunaan hal najis dengan cara yang tidak berlebihan, diperbolehkan, karena beliau tidak melarang mereka dari hal itu, ketika mereka memberitahukannya kepada beliau. Kata ganti dalam lafazh ‘huwa haram’ kembali kepada menjualnya dan bukan kepada penggunanya.
[9]. Mencari-cari alasan atas hal-hal yang diharamkan Allah menjadi sebab kemurkaan dan laknatNya. Sesungguhnya siapa yang melakukan sesuatu, padahal dia mengetahui pengharamannya, lebih ringan dosanya daripada orang yang melakukannya, namun dia mencari-cari alasan untuk mengesahkannya. Sebab yang pertama mengakui bahwa dia telah melanggar hukum-hukum Allah lalu ada harapan dia akan kembali kepadaNya dan memohon ampunan. Sedangkan orang kedua adalah orang yang menipu Allah, yang dengan alasannya dia tetap ingin mengerjakan dosanya, sehingga dia tidak mau bertaubat, sehingga dia terhalang dari Allah
[10]. Mencari-cari alasan merupakan kebiasaan kaum Yahudi, orang-orang yang dimurkai Allah.
[11]. Kecintaan mereka terhadap materi sudah ada semenjak dahulu, yang mendorong mereka mencari-cari alasan, mengkhianati janji dan melakukan hal-hal yang diharamkan. Mereka senantiasa berada dalam kesesatan dan mereka adalah orang-orang yang buta, hingga Allah memecah belah persatuan mereka.
Setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan pengharaman hal-hal itu, maka para sahabat menyebutkan manfaat lemak bangkai seperti yang biasa mereka lakukan sebelumnya, siapa tahu ada pengecualian terhadap pengharaman dari hal-hal yang diharamkan ini, karena pertimbangan manfaat yang dimaksudkan itu. Karena itu beliau bersabda, “Janganlah kalian menjualnya, karena menjualnya adalah haram” Beliau tidak memperkenankan manfaat ini namun beliau tidak melarang mereka menggunakannnya seperti yang mereka sebutkan.
Kemudian di antara kasih sayang dan nasihat beliau bagi umatnya, maka beliau memperingatkan mereka tentang apa yang pernah dilakukan orang-orang Yahudi, yang menghalalkan hal-hal yang diharamkan, dengan berbagai alasan hina yang dicari-cari, agar mereka tidak terseret seperti mereka atau menyerupai mereka. Beliau melaknat orang-orang Yahudi, agar umatnya dapat merasakan dosa orang-orang Yahudi yang besar, karena mereka suka mencari-cari alasan.
Beliau juga menjelaskan kepada mereka bahwa ketika Allah mengharamkan lemak lepada orang-roang Yahudi, maka karena terbawa oleh kebiasaan mereka yang menipu Allah dan menyembah materi, mereka sengaja mencairkan lemak yang diharamkan atas mereka untuk dimakan, lalu mereka menjualnya dan memakan dari harganya. Dengan cara ini mereka menganggap bahwa mereka tidak melakukan kedurhakan. Jadi mereka tidak memakan lemak, tapi mereka memakan harga lemak. Ini namanya mempermainkan perintah Allah dan laranganNya, meremehkan hukum dan ketetapanNya.
Namun justru kita melakukan apa yang pernah mereka lakukan, dengan cara mencari-cari alasan dan menipu Allah, sebagai pembenaran terhadap sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Kalian benar-benar akan mengikuti sunnah orang-orang sebelum kalian seperti kerataan buku-bulu anak panah. Sampai-sampai sekiranya mereka masuk ke dalam lubang biawak, tentu kalian akan ikut memasukinya”.
Kami memohon perlindungan dan hidayah kepada Allah, agar memperlihatkan kebenaran sebagai kebenaran kepada kita dan menganugrahi kita untuk memperlihatkan kebatilan sebagai kebatilan kepada kita, dan menganugerahi kita untuk menjauhinya.
[12]. Pengharaman macam-macam alasan, bahwa ia tidak mampu mengubah berbagai macam hakikat, meskipun segala sesuatu diberi nama bukan dengan namanya dan sebagian sifatnya dihilangkan.
[13]. Syariat datang dengan membawa segala kebaikan dan memperingatkan segala keburukan atau jika keburukannya lebih dominan daripada kebaikannya.
[14]. Hal-hal yang diharamkan di dalam hadits ini hanya sebagai contoh jenis-jenis hal-hal kotor yang diharamkan, yang mudharatnya kembali kepada agama, akal, badan, tabiat dan akhlak. Seakan-akan hadits ini disebutkan untuk menjelaskan berbagai jenis hal yang kotor.
[Disalin dari kitab Taisirul Allam Syarh Umdatul Ahkam, Edisi Indonesia Syarah Hadits Pilihan Bukhari Muslim, Pengarang Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Penerjemah Kathur Suhardi, Penerbit Darul Falah]
CHM Al-Manhaj Versi 3.8 Online melalui www.alquran-sunnah.com.